Menurut Prof.
Subekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan. Selanjutnya menurut beliau, perkataan Hukum Perdata adakalanya
dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan dan Hukum Dagang.
Menurut Prof.
Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang
mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan
keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan
Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat
melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Menurut Prof.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa
unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum
dan orang. Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
Maka dari
itu saya tertarik dengan jurusan ini karena menurut opini saya jurusan ini
netral tidak selalu berada di dalam pengadilan tatapi anda juga dapat menemukan
hal lain yang juga membutuhkan ilmu tersebut sehingga kita dapat bersaing di
era glabalisasi ini agar kita orang asli pribumi tidak kalah dengan orag asing
yang bekerja di indonesia sehingga kita
dapat menyaingi orang asing yang bekerja di indonesia karena kita lah tuan
rumah yang sebenarnya.

No comments:
Post a Comment