Tuesday, August 7, 2018

OPINI TENTANG JURUSAN HUKUM

 
 
         Menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya menurut beliau, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan dan Hukum Dagang.
         Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
         Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
         Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum dan orang. Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
          Maka dari itu saya tertarik dengan jurusan ini karena menurut opini saya jurusan ini netral tidak selalu berada di dalam pengadilan tatapi anda juga dapat menemukan hal lain yang juga membutuhkan ilmu tersebut sehingga kita dapat bersaing di era glabalisasi ini agar kita orang asli pribumi tidak kalah dengan orag asing yang bekerja di indonesia  sehingga kita dapat menyaingi orang asing yang bekerja di indonesia karena kita lah tuan rumah yang sebenarnya.

No comments:

Post a Comment